Minggu, 18 Oktober 2015

PAPER 1

PAPER 1
A.    HAKEKAT MATA KULIAH ETIKA BISNIS
      Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral.  Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.

B.     DEFINISI ETIKA DAN BISNIS
-          Definisi Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. (http://erniritonga123.blogspot.co.id/2010/01/definisi-etika.html)
-          Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu. (https://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis)  
C.    ETIKET MORAL, HUKUM, dan AGAMA
-          Etika Moral
Moral berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup. Moralitas (dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan moral. Hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara tentang moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
  1. Moral dan Agama
Tidak bisa disangka, agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Setiap agama mengandung suatu ajaran moral. Ajaran moral yang terpendam dalam suatu agama dapat dipelajari secara kritis, metodis, dan sistematis dengan tetap tinggal dalam konteks agama itu.
  1. Moral dan Hukum
Hukum membutuhkan moral. Dalam kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah Quid Leges Sine Moribus?” Apa artinya undang-undang jika tidak disertai dengan moralitas?”Hukum tidak berarti banyak, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu hukum selalu diatur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak sosial dan moralitas.

-          Etika Hukum
Sebagaimana didefinisikan dalam oxford english dictionary, hukum adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya. Hukum ada (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
-          Etika Agama
Agama dari bahasa Sanskerta “a = tidak; gama = kacau” artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio (religere) bahasa Latin artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi. Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu (yang supranatural) dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya. (http://makalah-update.blogspot.co.id/2012/11/manusia-etika-moral-agama-dan-hukum.html

D.    KLASIFIKASI ETIKA
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
-          Etika Deskriptif, yaitu etika dimana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercermin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya dimasyarakat secara turun temurun.
-          Etika Normatif, yaitu sikap dan perilaku manusia atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi acuan bagi masyrakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
-          Etika Deontologi, yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulkan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atu pihak lain.
-          Etika Teleologi, yaitu etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak.
-          Etika Relatifisme, yaitu etika yang dipergunakan dimana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok  parsial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok parsial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global. (https://dwintapuspa.wordpress.com/2014/11/09/klasifikasi-etika/)

E.     KONSEPSI ETIKA
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor. Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya.
-          Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
  1. intern,misalnya masalah perburuhan
  2. Ekstern,misalnya konsumen dan persaingan
  3. Lingkungan, misalnya gangguan keamanan

-          Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
  1. Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
  2. Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda
  3. Tidak lebih jelek dari yang lain

-          Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:
  1. Visi
  2. Misi
  3. Tujuan
  4. Budaya organisasi

BUDAYA ORGANISASI
Pada budaya organisasi terdapat unsur
  1. Memecahkan masalah baik internal maupun eksternal organisasi
  2. Budaya tersebut dapat ditafsirkan secara mendalam
  3. Mempunyai persepsi yang sama
  4. Pemikiran yang sama
  5. Perasaan yang sama

FUNGSI DAN MANFAAT BUDAYA PERUSAHAAN
1.      Fungsi : Menentukan maksud dan tujuan organisasi dengan fungsi tersebut organisasi akan mengikat anggotanya.
2.      Manfaat :
a.    mampu memecahkan masalah intern
b.   mampu memecahkan masalah ekstern
c.    mampu memiliki daya saing
d.   mampu hidup jangka panjang

KUNCI MEMBANGUN BUDAYA PERUSAHAAN
1.   Memahami proses terbentuknya budaya perusahaan
a.    Alamiah
b.   Konseptual
sumber budaya perusahaan adalah :
  • karakteristik pemimpin
  • jenis pekerjaan
  • cara memecahkan masalah

2.   Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi budaya perusahaan.
  • Nilai
  • Ideologi
  • Norma

3.       Langkah-langkah membangun budaya perusahaan:
·         Menemukan masalah dalam organisasi
·         Menemukan opini yang berkembang
·         Menganalisis opini dari:
        - lingkup
        - pemunculan
        - kompetensi
        - mutu
        - kadar

4.      Menentukan strategi
5.      Membuat program
6.      Merumuskan pesan yang dapat mengubah
a.    opini negatif menjadi positif
b.   opini positif menjadi lebih positif
7. Menciptakan opini baru yang positif tercermin pada:
a.   Individul image
b.   Unit image
c.    Coorporate

8. Budaya perusahaan dapat dibagi menjadi:
a. Pertama : Produk
b.Kedua    : Organisasi
- Perhatian pada karyawan (suasana, keejahteraan)
- Perhatian pada tata kerja
- Menyangkut pada sistem dan prosedur aturan-aturan kerja
- Perhatian pada sarana/peralatan

Minggu, 07 Juni 2015

masalah sosial yang berkembang saat ini



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Istilah Narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat indonesia pada khususnya. Narkoba namanya melejit dikalangan kita karena benda tersebut merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah dalam kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan pahlawan dalam kehidupannya.
Narkoba sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena sifat dari benda ini adalah benda yang apabila di konsumsi secara salah oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya. Dampak negatif selain kematian, Narkoba akan merusak sistem saraf bagi para penggunanya sehingga kadang – kadang para pecandu sering terganggu sistem syarafnya. Namun dengan ancaman yang akan di rasakan oleh pecandu Narkoba, para pecandu kebanyakan tidak menghiraukan hal tersebut yang akan membahayakan keselamatan hidupnya. Mereka malah senang bersahabat dengan benda terlarang tersebut, bagi mereka Narkoba merupakan sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam menolong mereka ketika mereka membutuhkannya.
Kasus pecandu narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat, yang lebih parah lagi kasus pecandu Nakoba dari kalangan remajapun sudah ada. Hal tersebut menjadi kekhawatiran para orang tua, guru dan pihak lainnya, mereka khawatir dengan hal tersebut karena jika para penerus bangsa ini kebanyakan para pecandu Narkoba maka masa depan bangsa ini akan suram. Dunia remaja sangat rentan oleh pergaulan bebas. Karena terlalu bebasnya, seringkali kegiatan mereka sehari-hari tidak terkontrol oleh pihak sekolah. Jika hal tersebut berlanjut bukan tidak mungkin bahwa akan banyak hal negative yang akan menimpa mereka. Salah satunya adalah terjerumusnya dalam dunia penyalahgunaan obat-obatan atau narkoba. Di kota-kota besar di Indonesia, penyebaran narkoba pada kalangan remaja sudah tidak terkendali lagi. Bandar-bandar narkoba bahkan sudah berani masuk ke lingkungan sekolah. Jelas saja hal tersebut membuat banyak orang tua merasa resah dan khawatir atas perkembangan serta pertumbuhan anaknya diluar sana. Mungkin saja di rumah mereka terlihat biasa-biasa saja atau berkelakuan baik. Namun, bagaimana prilaku mereka diluar sana. Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”



1.2   Rumusan Masalah
1.      Pengertian Narkoba?
2.      Bagaimana penyebaran narkoba dikalangan masyarakat?
3.      Efek apa yang disebabkan oleh narkoba?
4.      Apa jenis-jenis dari narkoba?

1.3   Tujuan Penulisan
1.      Untuk  mengetahui  apa itu narkoba.
2.      Untuk  mengetahui  bagaimana penyebaran narkoba di kalangan masyarakat.
3.      Untuk mengetahui efek dari narkoba.
4.      Untuk  mengetahui  jenis-jenis  narkoba.

1.4   Manfaat Penulisan
1.      Mengetahui  seberapa bahayanya jika mengkonsumsi narkoba.
2.      Efek-efek apa saja jika menggunakan narkoba
3.      Mengetahui apa sebenarnya guna narkoba.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
-          Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan  jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian. Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba. Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. apalagi bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal.
-         Masalah penyalahgunaan narkoba atau nabza khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya.
-          Narkoba dapat menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis 

3.2  Saran
·         Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini ialah Orang Tua
·         Pemerintah : Memberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang dilarangnya NAPZA untuk generasi muda.
·         Sekolah      : Memberikan sosialisasi tentang dampak buruk NAPZA dan membuat kegiatan yang bermanfaat untuk menghindari NAPZA.
·         Jangan sekali-sekalinya mencoba atau mau mengonsumsi NAPZA. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian