Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka
dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan
. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat
mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan
sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik
Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan
baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal
Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia
mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Ø Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani
Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik
dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa
. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics
dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
Ø Pengertian Strategi
dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang
diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Ø PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
Ø STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Ø POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang
kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang
kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang
ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan
umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta
pertumbuhan
negara.
d.
Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Ø IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
·
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan
memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan,
dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui
pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta
prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
3.
Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja
untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai.
Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4.
Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan
pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban
bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi
muda.
5.
Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat
dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
·
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1.
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber
dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai
universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka
mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban
bangsa.
2.
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem
nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan
kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan
kualitas berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah
nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan
bangsa di masa depan.
4.
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi
bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika,
moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa
kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan
opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
·
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan
masyarakat.
·
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus
dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai
pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk
organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang
membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan
segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan
kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana
pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang
berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5.
Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan
narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
·
Pembangunan Daerah
1.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta
seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,
daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan
ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d.
Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama
petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis,
industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan
teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan
mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi
perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan
kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia,
daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
2.
Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah
yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu
langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
a.
Daerah Istimewa Aceh
1)
Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus
yang diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama
pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.
b.
Irian Jaya
1)
Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial
budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang
diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses
pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.
c.
Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
·
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem
tetap terjaga.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra
penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan
keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
v Implementasi
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.
Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara
Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman
dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh
komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi
juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan
rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan
negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang
memadai.
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan
keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan
pelindung masyarakat.
v Implementasi
politik dan strategi national di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.\
3.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.\
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak
asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn
undang-undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.\
7.
Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian.
8.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta
beba korupsi.
9.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai
manusia yang belum ditangani secara tuntas.
v Implementasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masayarakat.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
v Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara
lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.\
4.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar