PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
A. PENGERTIAN PERATURAN
Pengertian
peraturan sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran diri kita sendiri.
Peraturan juga melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita tidak dapat melakukan
peraturan, otomatis kita dinilai tidak disiplin.
Manusia
merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan
manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia
tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat
manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan dibuat untuk mengatur manusia-manusia yang terdapat dalam satu
kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll. Secara umum,
peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Joko Untoro & Tim Guru Indonesia
Peraturan
merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan
merasa nyaman.
B. KARAKTERISTIK GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Birokrat
sebagai pihak yang terlibat dalam pelayanan publik tentu memiliki andil yang
cukup besar dalam mewujudkan good governance dalam pelayanan publik. Bentuk
Pelayanan publik akan terlihat membawa Negara kepada good governance jika
karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik Good
governance itu sendiri. Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good
governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni :
1. Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan
adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain
yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Dalam pelayanan
publik, partisipasi tidak hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui
birokrat yang kemudian membuat kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan
diberikan, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih
lanjut apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam
hal ini, pemerintah melalui pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator
da katalisator yang memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.
Tujuan utama
dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama
dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang
untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebih
kepada pengharapan akan tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat
mengenai pelayanan yang diberikan oleh birokrat selama ini. Masyarakat terlibat
baik dalam bentuk perencanaan untuk mengedepankan keinginan terhadap pelayanan
publik, perumusan ataupun pembuatan kebijakan, serta juga sebagai pengawas
kinerja pelayanan.
2. Rule of law
Rule of low
berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan
(1994), supremasi hukum mengandung arti : Suatu tindakan hukunm hanya sah
apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas
legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan
umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar
dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural
justice). Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat
asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
3. Transparansi
Transparansi
berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik
adalah dalam masalah transparansi sendiri. Dalam organisasi swasta, keterbukaan
informasi bukanlah suatu hal yang menjadi harus. Banyak hal yang dirasa harus
dirahasiakan dari publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu,
organisasi publik yang bergerak atas nama publik mengharuskan adanya
keterbukaan agar dapat menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan begini,
akan terlihat bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi tersebut.
4. Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya
tidak bisa disamakan secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu
kebosasanan dengan hal yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam
pemberian pelayanan. masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih
mudah/simple dalam memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi
harus dengan segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep
keadilan masih terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia.
Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi.
7. Efektif dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik menjadi
sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan. Hal ini tentunya disadari
dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun, ternyata, banyak
cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi kesalahan sehingga
akuntabilitasnya terlihat baik.
Menurut
Turner dan Hulme (Mardiasmo, 2002), menerapkan akuntabilitas memang sangatlah
sulit, bahkan lebih sulit dalam memberantas korupsi. Akuntabilitas saat ini
menjadi konsep utama yang harus diterapkan dalam organisasi publik dalam
mendongkrak kinerja mereka tentunya. Tuntutan akan akuntabilitas tidak hanya
menekankan pada tanggung gugat secara vertical dalam artaian antara bawahan
terhadap atasan, tetapi juga secara horizontal yang berarti terhadap
masyarakat.
9. Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
Pengertian HAM yang dimaksudkan di
sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua
bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati.
Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih
membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam
definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen
seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari
situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika
saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu
sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat
ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik
sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari
mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman
sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah
mulai membicarakan masalah HAM.
· Kaitannya
dengan etika bisnis
Implementasi GCG memang tidakbisa
hanya mengandalkan kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan
mengesampingkan etika. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku
diperusahaan, apabila manusia sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang
dan melanggar etika bisnis maka dapat menimbulkan fraud yang sangat merugikan
perusahaan.Beberapa saat setelah krisis ekonomi melanda negeri kita sekitar
tahun 1997 yang lalu,banyak terdapat bank-bank yang berguguran alias ditutup
usahanya, sehingga termasuk kategori Bank Beku Operasi, Bank Belu Kegiatan
Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah satu penyebab kebangkrutan bank-bank
tersebut karena perbankan Indonesia pada saat itu belum menerapkan
prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara konsisten. Semoga kasus
kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta perbankan di Indonesia
tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk diambil hikmahnya, sehingga
dalam pengelolaanperusahaan tetap berpedoman pada etika bisnis yang baik serta
menerapkan prinsip.
Penerapan Good Corporate Governance
sangat penting bagi perusahaan baik dari pihak internal maupun pihak eksternal
untuk meningkatkan etika dalam suatu perusahaan tersebut. Perusahaan harus
lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut
dapat berkembang maju kedepan apabila menggunakan prinsip GCG dan lebih
meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan
melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan GCG. Secara moral perusahaan yang
menyimpang dari Good Corporate Governance tidak mencerminkan tanggung jawab
kepada para pemegang saham dan akan merugikan pihak-pihak terkait, dan citra
perusahaan akan di kenal buruk oleh berbagai kalangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar