Minggu, 18 Oktober 2015

PAPER 4

PAPER 4
A.    PASAR dan PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (http://gilangagatha.blogspot.co.id/2014/11/etika-bisnis-bagian-iii.html)
B.     ETIKA IKLAN
Etika periklanan di Inonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1.    Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
-       Tata krama isi iklan
-       Tata krama raga iklan
-       Tata krama pemeran iklan
-       Tata krama wahana iklan
2.    Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.      Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2.      Bersaing secara sehat.
3.      Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
C.    PRIVASI KONSUMEN
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja. (http://wawanhernawan89.blogspot.co.id/2012/06/pertemuan-11-senin-4-juni-2012-konsep.html)
D.    MULTIMEDIA ETIKA BISNIS
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer, advertising agency,dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·                     Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasukcorporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·                     Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal  dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
·                     Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing. (http://parisswisslondon.blogspot.co.id/2012/10/manfaat-etika-bisnis.html)
E.     ETIKA PRODUKSI
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. (https://niaariyanierlin.wordpress.com/tag/etika-produksi/)
F.     PEMANFAATAN SDM
Etika sumber daya manusia merupakan ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika dalam hubungannya dengan manusia dan kegiatannya. Perlu adanya suatu konsep etika yang terintegrasi ke dalam fungsi-fungsi dalam organisasi. Manajemen sumber daya manusia dalam hal inin mempunyai peranan yang sangat penting, mengingat manajemen sumber daya manusia bukan bertanggungjawab dalam mencegah perilaku yang tidak etis tetapi juga bertanggungjawab dalam pengembangan dan pembentukkna nilai-nilai etika organisasi. Melalui konsep etika, manajemen sumber daya manusia harus bertindak sebagai ethic worker tetapi juga ethic broker. Dengan terintegrasikan konsep etika ke dalam fungsi seleksi, orientasi karyawan, penilaian kerja, pemberian reward dan hukuman, diterapkan bahwa konsep etika tidak hanya terlihat sebagai usaha sesaat saja tetapi lebih pada upaya peningkatan nilai-nilai etika organisasi yang terus menerus dan berkelanjutan.

G.    ETIKA KERJA
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab. (https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_kerja)
H.    HAK-HAK PEKERJA
8 HAK DASAR PEKERJA
1.      HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
2.      HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
3.      HAK DASAR PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
4.      HAK DASAR PEKERJA ATAS PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
5.      HAK DASAR UNTUK MEMBUAT PKB
Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi Serikat pekerja/Serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha. Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.  Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
6.      HAK DASAR MOGOK
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuannya ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
7.       HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00. 
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00
8.      HAK DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PHK
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
I.       HUBUNGAN SALING MENGUNTUNGKAN
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atasperformance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif.Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate of return.Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar.Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. (http://baddaysp.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html)
J.      PERSEPAKATAN PENGGUNAAN DANA
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana. (http://minipedia22.blogspot.co.id/2011/10/etika-manajemen-finansial.html)


PAPER 3

PAPER 3
A.    IMMORAL MANAJEMEN
Merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajemen yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Immoral manajemen banyak kita temukan dalam komunitas kita. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri mereka secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut Etika, bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.
B.     AMORAL MANAJEMEN
Amoral manajemen berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali yang disebut dengan etika atau moralitas. Ada 2 jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu :
         Manajemen yang dikenal tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahkan segala keputusan bisnis yang mereka perbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberiakan efek pada pihak lain. Oleh karena itu meraka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apaka aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Oleh karena itu para pakar menyebutkan mereka sebagai manajer “ceroboh” atau kurang perhatian terhadap amplikasi aktivitas mereka terhadap para stakeholdernya. Manajer seperti ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bias melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah sudah merugika pihak lain atau tidak. Tipikal model manajer seperti ini biasanya mereka lebih berorientasi hanya pada hokum yang berlaku, dan menjadikan hokum sebagai pedoman dalam aktivitas mereka.
         Tipe Manajer yang sengaja berbuat amoral Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus jalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun demikian manajer dengan tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada diluar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.
C.    MORAL MANAJEMEN
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakan pada level standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini tidak hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, namaun juga telah terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini tentu saja menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi jika hanya bisnis yang dijalankan dapat diterima secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga aktivitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melampaui atau melebihi dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajeyang bermoral selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti keadilan, kebenaran dan aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya. Ketika di lema etika muncul,  Manajer dengan tipe ini menanggung atau memikul posisi kepemimpinan untuk perusahaan-perusahaan dan industrinya. (https://gloriacharlotte.wordpress.com/2015/10/04/model-dan-faktor-pendukung-beretika-dalam-bisnis)
D.    AGAMA, FILOSOFI, BUDAYA, dan HUKUM
-          Agama, sumber dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama. Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau etika yang di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada umumnya, kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang baik pula. Bermula dari buku Max Weber The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism (1904-5) menjadi tegak awal keyakinan orang adanya hubungan erat antara ajaran agama dan etika kerja, atau anatara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Etika sebagai ajaran baik-buruk, slah-benar, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bibble), dan etika ekonomi yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang muat dalam Al-Qur’an.
-          Filosofi, Salah satu sumber nilai-nilai etika yang juga menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh manusaia adalah ajaran-ajaran Filosofi. Ajaran filosofi tersebut bersumber dari ajaran-ajaran yang diwariskan dari ajaran-ajaran yang sudah diajarkan dan berkembang lebih dari 2000 tahun yang lalu. Ajaran ini sangat komplek yang menjadi tradisi klasik yang bersumber dari berbagai pemikiran para fisuf-filsuf saat ini. Ajaran ini terus berkembanga dari tahun ke tahun Di Negara barat, ajaran filosofi yang paling berkembang dimulai ketika zaman Yunani kuno pada abd ke 7 diantaranya Socrates (470 Sm-399 SM) Socrate percaya bahwa manusia ada untu suatu tujuan, dan bahwa salah dan benar memainkan peranan yang penting dalam mendefinisikan hubungan seseorang dengan lingkungan dan sesamanya sebagai seorang pengajar, Socrates dikenang karena keahliannya dalam berbicara dan kepandaian pemikirannya. Socretes percaya bahwa kebaikan berasal dari pengetahuan diri, dan bahwa manusia pada dasarnya adalah jujur, dan bahwa kejahatan merupakan suatu upaya akibat salah pengarahan yang membebani kondisi seseorang. Pepatah yang terkenal mengatakan. : “Kenalilah dirimu”  dia yang memperkanalkan ide-ide bahwa hukum moral lebih inggi daripada hukum manusia.
-          Budaya, Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar. Budaya adalah suatu sistem nilai dan norma yang diberikan pada suatu kelompok atau komunitas manusia dan ketika itu disepakati atau disahkan bersama-sama sebagai landasan dalam kehidupan (Rusdin, 2002).
-          Hukum, dalah perangkat aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Hukum menentukan ekspektasi-ekspektasi etika yang diharapkan dalam komunitas dan mencoba mengatur serta mendorong para perbaikan-perbaikan masalah-masalah yang dipandang buruk atau tidak baik dalam komunitas. Sebenarnya bila kita berharap bahwa dengan hukum dapat mengantisipasi semua tindakan pelanggaran sudah pasti ini menjadi suatu yang mustahil. Karena biasanya hukum dibuat setelah pelanggaran yang terjadi dalam komunitas.

E.     LEADERSHIP
Peranan manager dalam menjalankan suatu perusahaan adalah sangat sentral, sebab para managerlah yang akan mengambil keputusan-keputusan penting dalam menjalangkan suatu aktivitas perusahaan. Kepemimpinan yang beretika menggabungkan antara pengambilan keputusan yang beretika dan perilaku yang beretika. Tanggung jawab utama dari seorang pemimpin adalah membuat keputusan yang beretika dan berperilaku yang beretika pula. Kepemimpinan (Leadership) adalah kemampuan individu untuk mempengaruhi memotivasi, dan membuat orang lain mampu memberikan kontribusinya demi efektivitas dan keberhasilan organisasi … (House et. Al., 1999 : 184). Menurut Handoko (2000 : 294) definisi atau pengertian kepemimpinan telah didefiinisikan dengan berbagai cara yang berbeda oleh berbagai orang yang berbeda pula. Menurut Stoner, kepemimpinan manajerial dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.

F.     STRATEGI dan PERFORMASI
Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaa terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
G.    KARAKTER INDIVIDU
Merupakan suatu proses psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku individu”. Perjalanan hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Semua kualitas individu nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa factor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk  perilaku. Faktor –faktor tersebut yang pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya. 
H.    BUDAYA ORGANISASI
Menurut Mangkunegara, (2005:113), budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan, nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal dan integrasi internal. Budaya organisasi juga berkaitan dengan bagaimana karyawanmemahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerjayang lebih bersifat evaluatif. (http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/10/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai.html) (http://lestariratuayu.blogspot.co.id/2013/12/modelsumber-dan-faktor-faktor-pendukung.html)


PAPER 2

PAPER 2
Secara umum prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnisnya yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang di anut oleh masing-masing masyarakat. Namun, sebagian etika khususnya atau etika terapan, prisip-prinsip etika yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :
A.    PRINSIP OTONOMI, yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang di anggapnya baik untuk dilakukan. Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal. Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
B.     PRINSIP KEJUJURAN, yaitu prinsip kejujuran yang pertama adalah kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, dan prinsip kejujuran yang kedua kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebnding, yang ke tiga, kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C.    PRINSIP KEADILAN, yaitu Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
D.    PRINSIP HORMAT PADA DIRI SENDIRI, yaitu Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan
E.     HAK dan KEWAJIBAN
Dalam menjalankan bisnis, setiap karyawan yang bekerja sesuai dengan keahliannya diwajibkan untuk mengetahui teori-teori yang terkandung dalam etika bisnis. Paham “hak” mempunyai sejarah yang berbelit-belit. Pada zaman Yunani kuno, Plato dan Arostoteles belum berbicara tentang hak dalam arti yang sebenarnya. Bahkan dalam bahasa Yunani tidak mempunyai kata untuk menunjukkakn “hak”. Bahasa Latin memiliki kata ius-iuris (yang dikemudian hari dipakai untuk hak), tapi dalam pemikiran Roma kuno kata ini hanya menunjukkan hukum dalam arti obyektif: keseluruhan undang-undang, aturan-aturan, dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti law, bukan right). Kadang-kadang istilah ius mendapat arti “hak seseorang”, tapi hanya menunjukkan benda yang menjadi hak (sebidang tanah, warisan, dan sebagainnya). Pada akhir abad pertengahan mulai berkembang ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki oleh seseorang, melainkan ciri yang dimiliki oleh seesorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law). Tapi pada waktu itu hukum dalam arti subjektif itu (hak) masih dimengerti sebagai pantulan dari hukum dalam arti objektif. Sedangkan kewajiban berarti suatu keharusan yang harus dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan mengikuti kaidah serta aturan yang ada dan biasanya dimulain oleh sesuatu yang memiliki hak kepada seseorang atau kelompok tersebut. (http://yusup-doank.blogspot.co.id/2011/05/hak-dan-kewajiban.html)
F.     TEORI ETIKA LINGKUNGAN
-          Antroposentrisme, merupakan paham yang bahwa hanya manusia yang memiliki nilai intrinsik sedangkan komponen-komponen lainnya baik yang hidup dan tak hidup atau ekosistem hanya memiliki nilai instrumental (Froderman, et al.,2009). Hal ini berarti ekosistem yang berada di luar manusia hanya berfungsi sebagai alat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
-          Biosentrisme, adalah paham yang memfokuskan kehidupan sebagai satu kesatuan dan menolak pandangan bahwa hanya manusia yang penting dalam kehidupan ini sedangkan makhluk hidup yang lain tidak (Froderman, et al.,2009). Menurut Susilo (2008), paham biosentrisme bukan hanya manusia yang memiliki nilai moral tetapi juga binatang sedangkan menurut Kenneth dalam Rahim (2008) bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Biosentrisme merupakan paham yang memandang bahwa tidak hanya manusia yang memiliki peran di lingkungan dan kepentingannya harus diutamakan namun juga terdapat hewan dan tumbuhan yang juga berperan aktif dalam mengisi lingkungan dan manusia juga sangat bergantung pada hewan dan tumbuhan sehingga paham ini manusia memilki keterkaitan moral dengan tumbuhan dan hewan.
G.    PRINSIP ETIKA DILINGKUNGAN HIDUP
Prinsip – prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertjuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
-          Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature; Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
-          Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature; Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
-          Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity; Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.
-          Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature; Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.
-          Prinsip tidak merugikan atau no harm; Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
-          Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam; Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.
-          Prinsip keadilan; Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
-          Prinsip demokrasi; Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
-          Prinsip integritas moral; Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.