PAPER
2
Secara
umum prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnisnya yang baik
sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia.
Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang
di anut oleh masing-masing masyarakat. Namun, sebagian etika khususnya atau
etika terapan, prisip-prinsip etika yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya
adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Adapun prinsip prinsip etika bisnis
tersebut sebagai berikut :
A.
PRINSIP OTONOMI,
yaitu
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang di anggapnya
baik untuk dilakukan. Dalam
prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa
bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha
untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran
perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan
ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal. Dalam pengertian etika
bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam
mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran ,
kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi
disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan
perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah
memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka
perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat
pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
B.
PRINSIP
KEJUJURAN, yaitu
prinsip kejujuran yang pertama adalah kejujuran
relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, dan prinsip
kejujuran yang kedua kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa
dengan mutu dan harga yang sebnding, yang ke tiga, kejujuran juga relevan dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C.
PRINSIP
KEADILAN, yaitu
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk
mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang
terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap
keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu,
semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang
diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat
akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan
kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh
masyarakat bisnis dan umum. prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
D.
PRINSIP HORMAT
PADA DIRI SENDIRI, yaitu
Prinsip hormat pada diri sendiri
dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali
kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat
merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan
kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan
respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan
maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun
jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap
perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik
secara langsung maupun tidak langsung. Segala aspek aktivitas perusahaan yang
dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan
untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap
perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang
sama terhadap perusahaan
E.
HAK dan
KEWAJIBAN
Dalam menjalankan bisnis, setiap karyawan yang bekerja sesuai
dengan keahliannya diwajibkan untuk mengetahui teori-teori yang terkandung
dalam etika bisnis. Paham “hak” mempunyai sejarah yang berbelit-belit. Pada
zaman Yunani kuno, Plato dan Arostoteles belum berbicara tentang hak dalam arti
yang sebenarnya. Bahkan dalam bahasa Yunani tidak mempunyai kata untuk
menunjukkakn “hak”. Bahasa Latin memiliki kata ius-iuris (yang dikemudian hari
dipakai untuk hak), tapi dalam pemikiran Roma kuno kata ini hanya menunjukkan
hukum dalam arti obyektif: keseluruhan undang-undang, aturan-aturan, dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti law, bukan right). Kadang-kadang istilah ius mendapat arti “hak
seseorang”, tapi hanya menunjukkan benda yang menjadi hak (sebidang tanah,
warisan, dan sebagainnya). Pada akhir abad pertengahan mulai berkembang ius
dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki oleh seseorang, melainkan ciri
yang dimiliki oleh seesorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati
menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law). Tapi pada waktu
itu hukum dalam arti subjektif itu (hak) masih dimengerti sebagai pantulan dari
hukum dalam arti objektif. Sedangkan kewajiban berarti suatu keharusan yang
harus dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan mengikuti kaidah serta
aturan yang ada dan biasanya dimulain oleh sesuatu yang memiliki hak kepada
seseorang atau kelompok tersebut. (http://yusup-doank.blogspot.co.id/2011/05/hak-dan-kewajiban.html)
F. TEORI ETIKA
LINGKUNGAN
-
Antroposentrisme, merupakan
paham yang bahwa hanya manusia yang memiliki nilai intrinsik sedangkan
komponen-komponen lainnya baik yang hidup dan tak hidup atau ekosistem hanya
memiliki nilai instrumental (Froderman, et al.,2009). Hal ini berarti ekosistem
yang berada di luar manusia hanya berfungsi sebagai alat bagi manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
-
Biosentrisme, adalah paham
yang memfokuskan kehidupan sebagai satu kesatuan dan menolak pandangan bahwa
hanya manusia yang penting dalam kehidupan ini sedangkan makhluk hidup yang
lain tidak (Froderman, et al.,2009). Menurut Susilo (2008), paham biosentrisme
bukan hanya manusia yang memiliki nilai moral tetapi juga binatang sedangkan
menurut Kenneth dalam Rahim (2008) bukan hanya manusia dan binatang saja yang
harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Biosentrisme
merupakan paham yang memandang bahwa tidak hanya manusia yang memiliki peran di
lingkungan dan kepentingannya harus diutamakan namun juga terdapat hewan dan
tumbuhan yang juga berperan aktif dalam mengisi lingkungan dan manusia juga
sangat bergantung pada hewan dan tumbuhan sehingga paham ini manusia memilki
keterkaitan moral dengan tumbuhan dan hewan.
G. PRINSIP ETIKA
DILINGKUNGAN HIDUP
Prinsip – prinsip
etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang
bertjuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan
tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika
lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan
berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf
(2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan
hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
-
Sikap hormat terhadap alam atau respect
for nature; Alam mempunyai hak untuk dihormati,
tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena
manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak,
menghancurkan, dan sejenisnya bagi
alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
-
Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility
for nature; Prinsip tanggung jawab disini bukan
saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang
dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini
sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik
pribadinya.
-
Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity; Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan
menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya
mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga
mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan
di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam
batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil
kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak
alam.
-
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam
atau caring for nature;
Prinsip kasih
sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa
mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan
pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli
terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai
pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan
dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan
spiritual.
-
Prinsip tidak merugikan atau no harm; Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu
melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain
di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan
sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan
kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui
beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal
yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
-
Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam; Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif
dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh
menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya
dengan secara terus-menerus mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup
sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan
meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan
dengan kebutuhan.
-
Prinsip keadilan;
Prinsip
keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan
lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang
lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus
diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip
keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua
kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
-
Prinsip demokrasi;
Prinsip
demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka
ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu
setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis,
sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan.
Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam,
diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
-
Prinsip
integritas
moral; Prinsip integritas moral terutama
dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut
Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan
kepentingan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar